Kotak Kosong Menang di Beberapa Daerah, Bawaslu Segera Bahas Aturan Pilkada Ulang

Bawaslu. Foto: Dok Medcom.id

Kotak Kosong Menang di Beberapa Daerah, Bawaslu Segera Bahas Aturan Pilkada Ulang

Devi Harahap • 3 December 2024 20:57

Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terkait Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR. Pembahasan juga mencakup persiapan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong.

"Dalam waktu dekat akan ada pembahasan peraturan KPU tentang program tahapan jadwal untuk pemilihan ulang," kata Herwyn kepada Media Indonesia, Selasa, 3 Desember 2024.

Bawaslu menghormati hasil hitung cepat terkait kemenangan kotak kosong di beberapa daerah, seperti Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Kemenangan kotak kosong jadi keniscayaan kontestasi pilkada yang diikuti calon tunggal.

"Bagaimana pun, regulasi telah mengatur demikian bahwa ada pasangan calon tunggal, konsekuensi dari adanya calon tunggal adalah setuju atau tidak setuju jadi itu hal yang wajar," ungkapnya.
 

Baca juga: Dua TPS di Tangsel Gelar PSU, Partisipasinya Tak Lebih dari 28 Persen

Herwyn meminta masyarakat bersabar menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU. Namun, jika memang kotak kosong menang, pilkada ulang akan digelar pada awal 2025.

"Kita tunggu saja hasil rekapitulasi resmi KPU, ini masih berproses," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)