Pemilih Disabilitas Mental Boleh Nyoblos Tanpa Surat Dokter

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Pemilih Disabilitas Mental Boleh Nyoblos Tanpa Surat Dokter

Media Indonesia • 20 December 2023 15:52

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos menegaskan kelompok disabilitas mental yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 tidak perlu mengantongi surat keterangan dokter untuk mencoblos pada hari pemungutan suara. Itu sekaligus membantah pernyataan anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari.

Menurut Betty, pihaknya memberikan perlakuan yang sama kepada setiap masyarakat dalam melakukan pendataan pemilih. Sepanjang memenuhi syarat, yaitu berusia di atas 17 tahun, orang dengan disabilitas mental bakal dicatat oleh KPU sebagai pemilih. 

"Untuk pemilih disabilitas mental, (hak pilihnya) diserahkan kepada mereka karena itu adalah hak mereka. Jadi hak mereka untuk terdaftar, hak mereka juga untuk memilih," jelas Betty saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 20 Desember 2023.

Koordinator Divisi Data dan Informasi itu menjelaskan hak yang dimiliki pemilih disabilitas mental juga berlaku bagi pemilih lainnya. Jika pemilih, termasuk pemilih disabilitas mental, sedang mengalami situasi yang terpuruk, mereka diperbolehkan tidak ikut mencoblos.
 

Baca juga: Didukung Jusuf Kalla, Cak Imin Bersyukur

KPU tidak dapat memaksa mereka menggunakan hak pilihnya. Sebab, esensi memilih dalam sistem kepemiluan Indonesia adalah hak, bukan kewajiban.

Pemilih disabilitas mental juga diperkenankan mendapat pendampingan saat menggunakan hak pilih di bilik suara sepanjang merupakan permintaan sadar mereka. Pendamping akan mengisi form khusus pendamping.

"Disabilitas mental kan kadang-kadang kena disabilitas yang lain, misalnya tangannya tremor. Selama minta pendampingan, boleh didampingi sepanjang itu permintaan mereka secara sadar," jelasnya.

Menurut Betty, perlakuan terhadap kelompok disabilitas mental, baik dalam proses pendataan sebagai pemilih maupun penggunaan hak pilih masih sama dengan Pemilu 2019. Pada Pemilu 2024, jumlah disabilitas mental dalam DPT mencapai 264.594 pemilih.

Sebelumnya, Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pemilih disabilitas mental memiliki syarat jika ingin menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS), yakni harus memiliki surat keterangan dari dokter. Sebab, kondisi kesehatan pemilih disabilitas mental dinilai cenderung fluktuatif.

"Untuk pemilih disabilitas mental memang untuk masuk ke dalam TPS dan menggunakan hak pilihnya ada syarat dan ketentuannya, di antaranya kalau pada 2019 yang lalu itu, pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Astri di sela-sela Media Gathering KPU DKI di Bogor, Selasa, 29 Desember 2023.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai pernyataan Astri salah kaprah dan menyesatkan. Sebab, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XIII/2015, Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menurut Titi, pengecualian yang diberikan lewat putusan MK hanya berkaitan dengan pendataan sebagai pemilih, yakni jika mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilu.

"Artinya, penggunaan hak pilih oleh mereka (penyandang disabilitas mental) harus dilakukan sendiri, tanpa tekanan, paksaan, apalagi diwakilkan," ujar Titi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)