Putusan MK Buka Jalan PDIP Usung Jagoan di Pilgub Jakarta, Ini Hitungannya

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom

Putusan MK Buka Jalan PDIP Usung Jagoan di Pilgub Jakarta, Ini Hitungannya

Wandi Yusuf • 20 August 2024 14:35

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XII/2024 membuka jalan bagi PDI Perjuangan untuk mengusung pasangan calon (paslon) sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Daerah Khusus Jakarta. Putusan MK tersebut menganulir putusan soal ambang batas kursi DPRD untuk bisa mengusung paslon.

Perkara No 60 yang berisi tentang syarat pemilihan kepala daerah (pilkada) itu diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK mengabulkan sebagian dari perkara itu, terutama pada isi Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada. Keputusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Adapun isi Pasal 40 ayat 3 itu adalah: 

Dalam hal parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25?ri akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan itu hanya berlaku untuk parpol yang memperoleh kursi di DPRD.

Dalam putusannya MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD. Pernyataan itu merujuk pada putusan MK sebelumnya terhadap Pasal 59 ayat 1 UU No 34 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Konsekuensinya, MK pun harus pula menganulir Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada. Alasannya, pasal tersebut berkaitan erat dengan Pasal 40 ayat 3 yang dianggap inkonstitusional.
 

Baca: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Jakarta

Lantas, MK mengubah isi Pasal 40 ayat 1 itu dengan ketentuan sebagai berikut: 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

PDIP berpeluang usung jagoan sendiri

Atas keputusan ini, PDIP berpeluang besar mengusung sendiri pasangan calonnya di Pilgub Jakarta. Bagaimana hitungannya?

Daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 8.252.897 suara. Pada Pemilu 2024, PDIP meraih total suara sebanyak 850 ribu di Jakarta.

Merujuk pada poin c putusan MK, Jakarta termasuk daerah dengan jumlah DPT antara 6 juta hingga 12 juta. Artinya, parpol yang hendak mengusung paslon di Pilgub DKI minimal harus meraih suara sah sebesar 7,5 persen dari total jumlah penduduk. Dan itu setara dengan 750 ribu suara.

Dari hitungan ini, maka PDIP memenuhi syarat untuk mengusung jagoan sendiri di Pilgub Jakarta. Alasannya, PDIP meraih 850 ribu suara pada Pemilu 2024 di Jakarta, melebihi ambang batas yang diputuskan MK.
 

PDIP Berharap langsung diberlakukan

Putusan MK ini disambut positif PDIP. Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan putusan tersebut membuka harapan partainya mengusung jagoan sendiri di Pilgub Jakarta.

"Ïmplementasi dari keputusan ini memastikan PDIP bisa mengusung sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain," kata Eriko.

Eriko berharap KPU menerapkan langsung putusan MK itu melalui Peraturan KPU. Hal ini berkaca pada putusan MK atas perkara 90 yang memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024. (Ardi Lase/Jose Nicol)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wandi Yusuf)