KPU Tepis Revisi PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Muluskan Jalan Gibran

Capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Metro TV

KPU Tepis Revisi PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Muluskan Jalan Gibran

Media Indonesia • 25 October 2023 21:28

Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membenarkan pihaknya sedang merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun, ia menampik proses revisi tersebut sebagai langkah memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden. 

Menurut Hasyim, proses revisi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka keran kepala daerah berusia di bawah 40 tahun maju sebagai capres-cawapres. 

"Konsekuensi (putusan MK). Itu saja (alasannya), penyesuaian norma dari adanya putusan MK," ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Hasyim mengungkap, pihaknya sudah mengajukan surat kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk proses konsultasi revisi PKPU tersebut. Ia berharap revisi itu rampung secepatnya. 

Diketahui, PKPU Nomor 19/2023 diundangkan beberapa hari sebelum MK menjatuhkan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023. Pada Selasa, 17 Oktober 2023, Hasyim meneken surat dinas yang dialamatkan kepada pimpinan partai politik untuk memedomani putusan tersebut.

"Itu kan bertahap. Surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ujar Hasyim. 

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan surat keputusan tentang pedoman teknis pendaftaran capres-cawapres, alih-alih merevisi PKPU. Padahal, beleid dalam PKPU mengenai syarat usia capres-cawapres masih dibatasi minimal 40 tahun. 

Sementara putusan MK menambah norma menjadi minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Diketahui, usia Gibran saat ini adalah 36 tahun. (Tri Subarkah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)