Konferensi pers peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Mapolda Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Medcom • 26 June 2024 16:15
Banda Aceh: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 180 kg di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Selasa, 12 Juni 2024.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh tentang jaringan narkoba internasional yang menyelundupkan sabu seberat 180 kg melalui jalur laut Selat Malaka dari Malaysia ke Aceh," kata Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, Rabu, 26 Juni 2024.
Tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, Satgas Patroli Laut BC 30002 dan BC15030 kemudian melakukan patroli laut dan darat untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Pada Sabtu, 15 Juni 2024, dini hari, tim gabungan berhasil mengamankan kapal nelayan jenis boat jalur yang digunakan oleh sindikat narkoba internasional di sekitar Perairan Peureulak, Aceh Timur," ujarnya.
Kartiko menerangkan, dua orang awak kapal yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan. Satu awak bernama Ilyas yang berperan sebagai tekong/pawang boat. Dari hasil pemeriksaan Ilyas dan kapal, ditemukan 9 karung berisi sabu.
Baca juga: Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan |