Ilustrasi vaksin covid-19. Foto: MI
Atalya Puspa • 16 December 2023 15:32
Jakarta: Masyarakat diimbau melengkapi dosis vaksinasi covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini merupakan bagian dari upaya mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Apalagi, situasi covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
Data hingga Jumat, 15 Desember 2023, menunjukkan kasus konfirmasi positif covid-19 mencapai 336 atau meningkat daripada hari sebelumnya. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak dari seluruh masyarakat.
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Maxi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Desember 2023.
Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi covid-19 diimbau dapat segera mendapatkan vaksinasi covid-19. “Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan satu dosis vaksin covid-19,” ujar Maxi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Semarang Bertambah |