Impor AC hingga Laptop Bakal Dibatasi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Impor AC hingga Laptop Bakal Dibatasi

Media Indonesia • 10 April 2024 19:04

Jakarta: Pemerintah membatasi impor beberapa produk elektronik. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.

Salah satu alasan penerbitan beleid itu ialah untuk menciptakan iklim usaha kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pengaturan arus impor itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik 2023 yang masih menunjukkan defisit.

Karenanya, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.

"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ujar Priyadi seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 10 April 2024.

Pemerintah, lanjut dia, menyadari tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun Priyadi menegaskan hal itu tak serta merta menjadikan pemerintah antiimpor.

?

Baca juga: Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik
 

Jaga iklim usaha industri dalam negeri


Menurutnya, esensi utama dari pembatasan impor produk elektronik itu ditujukan untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri.

Melalui pemberlakuan tata niaga impor, diharapkan produsen dalam negeri dapat menangkap peluang permintaan produk elektronika sehingga semakin meningkatkan kapasitas dan mendiversifikasi jenis produknya.

Sedangkan, bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum memiliki lini produksi di dalam negeri.

"Sementara itu, bagi importir, adanya kepastian pendistribusian dan atau penjualan barang impor di dalam negeri," jelas Priyadi.

Dia mencontohkan, berdasarkan data SIINas pada 2023, kapasitas produksi untuk produk AC sebesar 2,7 juta unit dan realisasi produksi sekitar 1,2 juta unit. Artinya utilisasi produksinya hanya 43 persen. Sementara berdasarkan data Laporan Surveyor bahwa impor produk AC pada 2023 menembus angka 3,8 juta unit.

Karena itu, pengaturan impor itu diharapkan dapat meningkatkan utilisasi produksi AC di dalam negeri. "Permenperin tersebut pun disambut baik oleh para produsen elektronika di dalam negeri. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya beberapa surat resmi yang diterima pemerintah dari asosiasi produsen di dalam negeri yang menyatakan dukungannya," kata Priyadi. (M Ilham Ramadhan Avisena)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)