Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 10 April 2024 19:04
Jakarta: Pemerintah membatasi impor beberapa produk elektronik. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian 6/2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Salah satu alasan penerbitan beleid itu ialah untuk menciptakan iklim usaha kondusif bagi produsen yang telah berinvestasi di Indonesia.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pengaturan arus impor itu merupakan tindak lanjut dari arahan presiden atas kondisi neraca perdagangan produk elektronik 2023 yang masih menunjukkan defisit.
Karenanya, berdasarkan pertimbangan usulan dan kemampuan industri dalam negeri, ditetapkan terdapat 139 pos tarif elektronik yang diatur dalam Permenperin 6/2024, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
"Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya," ujar Priyadi seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 10 April 2024.
Pemerintah, lanjut dia, menyadari tata niaga impor untuk produk elektronika merupakan hal yang baru dan belum pernah diberlakukan. Namun Priyadi menegaskan hal itu tak serta merta menjadikan pemerintah antiimpor.
?
Baca juga: Kemenperin Batasi Impor Produk Elektronik |