Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam tayangan Metro TV. Dok. Tangkapan Layar
Candra Yuri Nuralam • 2 July 2024 08:40
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut minimnya pendaftar calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena trauma terhadap pelemahan Lembaga Antirasuah pada 2019. Saalah satu bentuk pelemahannya dengan merevisi Undang-Undang (UU) KPK.
“Kami meyakini figur-figur potensial yang memiliki rekam jejak panjang pada isu pemberantasan korupsi masih trauma dengan peristiwa pelemahan KPK tahun 2019,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2024.
Kurnia mengatakan perubahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan janji manis yang berujung pada penggembosan lembaga tersebut. Figur bagus dinilai sudah tidak memercayai Lembaga Antirasuah karena yakin kalau bergabung akan dipreteli.
“Selain itu, mereka sudah enggan menaruh rasa kepercayaan pada komitmen antikorupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Belum lagi ditambah ketidakpastian nasib KPK mendatang pada era pemerintahan baru nanti,” ucap Kurnia.
Panitia seleksi (pansel) capim KPK diminta tidak membiarkan fenomena ini. Mereka didorong menjemput bola dan memaksimalkan permintaan kepada calon potensial untuk mendaftar.
“ICW mendorong agar Panitia Seleksi lebih gencar bekerja untuk meminta masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pimpinan dan Dewan Pengawas KPK agar mendaftar,” ucap Kurnia.
Presiden juga diminta turun tangan. Langkah Kepala Negara bisa dengan memberikan pengumuman, KPK tidak akan digembosi lagi di masa depan.
“Pada bagian lain, kami juga berharap Presiden Jokowi berbicara untuk menjamin serta menggaransi proses seleksi kali ini tidak akan lagi mengulangi kesalahan periode 2019,” ujar Kurnia.
Baca Juga:
Harun Al Rasyid hingga Novel Baswedan Ingin Daftar Capim KPK |