Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2024 06:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara kasus yang calon tersangkanya sudah mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada). Sikap itu diambil agar penegakan hukum tidak ditunggangi pihak tertentu.
“KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa pilkada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 4 September 2024.
Tessa menjelaskan sikap itu diambil selama tiga bulan, sampai November 2024. Namun, kebijakan itu tidak berlaku kepada cakada yang sudah jadi tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendulukan penetapan tersangka.
“Kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut. Selesai kegiatan pilkada untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau calon wakil kepala daerah ini tentunya akan kita lanjutkan,” ucap Tessa.
Baca:
Mantan Bupati Lumajang Diperiksa Polisi |