Ilustrasi NPWP. Foto: Istimewa
Annisa Ayu Artanti • 20 December 2024 16:07
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan sistem e-Reg Pajak, sebuah platform online untuk pendaftaran dan perubahan data wajib pajak.
Sistem ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan mereka.
Apa it e-Reg Pajak?
e-Reg Pajak adalah singkatan dari e-registration pajak, yang berarti pendaftaran pajak secara elektronik. Platform ini memungkinkan wajib pajak baru untuk mendaftarkan diri dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Selain itu, e-Reg Pajak juga memungkinkan wajib pajak yang sudah terdaftar untuk melakukan perubahan data, seperti alamat atau jenis usaha.
(2).jpeg)
Ilustrasi tagihan pajak. Foto: Medcom.id
Keunggulan e-Reg Pajak
Sistem e-Reg Pajak menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:
Efisiensi dan Efektivitas: e-Reg Pajak mempermudah proses registrasi NPWP bagi wajib pajak baru, sehingga lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan proses manual.
Perubahan Data yang Mudah: e-Reg Pajak memungkinkan perubahan data wajib pajak secara online, sehingga lebih mudah dan fleksibel.
Peningkatan Pelayanan Masyarakat: Platform ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan akses mudah untuk mengurus kewajiban perpajakan.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak berikut Cara Cek NPWP di e-Reg Pajak :
Untuk mengecek apakah NIK atau PT Anda sudah memiliki NPWP, Anda dapat mengunjungi situs web e-Reg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/login;EREGSID=rL2p3NqmG-qg-ia3kTafbWEK.
Di situs web tersebut, Anda akan menemukan tombol "Cek NPWP". Klik tombol tersebut dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, seperti transportasi, taman kota, BPJS, dan lainnya.
Selain itu, pajak juga merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat. (Laura Oktaviani Sibarani)