Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 13 March 2024 09:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong program penguatan integritas ekosistem perguruan tinggi negeri (PIEPTN). Kampus negeri bisa memiliki peta rawan korupsi melalui program itu.
“Harapannya setelah kegiatan ini bapak, dan ibu memiliki potret atau gambaran area rawan korupsi di kampus masing-masing,” kata Deputi Bidang Penididikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Maret 2024.
Program PIEPTN diinisiasi KPK sejak November 2022. Sebanyak 144 kampus negeri telah terintegrasi dengan program tersebut.
KPK mengajarkan cara menggunakan instrumen asesmen mandiri untuk membuat peta kerawana korupsi dalam program tersebut. Sehingga, dapat memastikan sistem good university governance (GUC) berjalan dengan baik.
Kampus yang ikut juga diharap bisa membuat program pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing. Menurut Wawan, program ini telah berkembang dengan cepat dalam waktu setahun.
“Tahun 2023, instrumen ini juga sudah diujicobakan di lima perguruan tinggi negeri dengan masukan perbaikan,” ucap Wawan.
Baca: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mendominasi Persidangan Tipikor |