Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

ilustrasi medcom.id

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Media Indonesia • 16 May 2024 10:55

Pekanbaru: Setelah menggelar ekspos dan menemukan 2 alat bukti yang sah, tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan TFT atau Tengku Fauzan Tambusai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tim jaksa penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka TFT untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan TFT menjadi tersangka korupsi atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September hingga Desember 2022 saat menjadi Plt Sekretaris DPRD Riau. Adapun jumlah kerugian negara mencapai Rp2.343.848.140.

"Tersangka TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024," kata Bambang, Kamis, 16 Mei 2024.
 

Baca: Kejagung Usut Pesawat Harvey Moeis dan Perjanjian Pranikah

Ia menjelaskan, dalam dugaan kasus tipikor itu, tim jaksa penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka TFT selaku Plt Sekretaris DPRD Riau (Pengguna Anggaran) yakni dengan cara memerintahkan saksi K (PPTK) dan saksi MAS (Bendahara Pengeluaran) untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas bulan September hingga Desember 2022 ke Bank Riau Kepri (BRK) tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari saksi EN selaku Koordinator Verifikasi. Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Atas perbuatan tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggung jawabkan pencairan sesuai peruntukanya, negara telah dirugikan sebesar Rp2.343.848.140. "Tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, tim jaksa penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka TFT untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)