Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menetapkan hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024 pada Jumat, 14 Juni 2024. Hasil penetapan itu menunjukkan 50 persen lebih pemenang Pileg di DIY merupakan calon petahana.
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan jajaranmya menetapkan 55 caleg pemenang Pileg untuk mengisi kursi wakil rakyat di DPRD DIY. Sebanyak 29 caleg atau sekitar 50 persen merupakan legislator petahana.
"Dari 55 kursi legislatif yang kami tetapkan, sebanyak 9 di antaranya merupakan perempu," kata Shidqi di Yogyakarta.
Data yang ditunjukkan KPU DIY menunjukkan PDI Perjuangan mendapat kursi tertinggi, yakni sebanyak 19. Berikutnya disusul Partai Gerindra dengan 8 kursi, PKS (7 kursi), PKB (6 kursi), Partai Golkar (6 kursi), PAN (5 kursi), Partai NasDem (2 kursi), serta PPP dan PSI masing-masing 1 kursi.
Dari hasil hitungan keterpilihan di daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil DIY 1 terdapat 7 caleg terpilih atau kursi, Dapil DIY 2 (7 kursi), Dapil DIY 3 (6 kursi), Dapil DIY 4 (7 kursi), Dapil DIY 5 (9 kursi), Dapil DIY 6 (8 kursi), dan Dapil DIY 7 (11 kursi).
"Kami menetapkan hasil Pileg ini setelah selesainya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK (Mahkamah Konstitusi)," jelas mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini.
Ia menyatakan segera berkoordinasi dengan Pemerintah DIY bagian Biro Tata Pemerintahan terkait penetapan itu. Mereka yang ditetapkan wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Bukti pelaporan LHKPN wajib diserahkan 21 hari sebelum pelantikan," ungkapnya.