KPK Temukan Bukti Elektronik Korupsi Dana Operasional Papua

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Temukan Bukti Elektronik Korupsi Dana Operasional Papua

Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 18:09

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait rasuah penyalahgunaan wewenang di Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Penyalahgunaan terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

“Ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2024.

Tessa enggan memerinci lokasi penggeledahan. KPK akan mendalami temuan itu dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Nanti KPK akan menyampaikan sesuai dengan informasi yang dibagi oleh teman-teman penyidik nanti. Jadi, kita tunggu saja perkembangan,” ujar Tessa.
 

Baca: KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

Tessa menegaskan kasus ini bukan suap maupun gratifikasi. Sebab, penyidik mengendus kerugian negara.

“Sepanjang pengetahuan saya Pasal 2, Pasal 3 (tentang kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara). Sepanjang pengetahuan saya,” ucap Tessa.

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)