Hakim Cuti Massal, 120 Jadwal Sidang di PN Makassar Ditunda

Aksi damai yang dilakukan oleh hakim di depan PN Makassar beberapa waktu lalu. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin

Hakim Cuti Massal, 120 Jadwal Sidang di PN Makassar Ditunda

Muhammad Syawaluddin • 9 October 2024 18:26

Makassar: Aksi cuti bersama yang dilakukan para hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar menyebabkan sebanyak 120 sidang harus ditunda. Cuti bersama itu dilakukan selama sepekan dengan tuntutan agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan dan keamanan para hakim.

Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, mengatakan pihaknya bersepakat untuk melakukan cuti bersama. Sehingga untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Makassar ditunda selama seminggu.

"Ada sekitar 120 perkara yang ditunda untuk seluruh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus," katanya, di Kota Makassar, Rabu, 9 Oktober 2024.

Hanya saja katanya, untuk sidang-sidang yang waktunya mepet atau tidak bisa ditunda lagi, masih bisa terlaksana. Serta terkait dengan layanan gugatan dan administrasi yang lain juga tetap dijalankan.

"Jadi untuk aktivitas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentingan warga negara dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN  Makassar," jelasnya.
 

Baca: Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Berdampak Pada Sejumlah Jadwal Sidang

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar aksi unjuk rasa. Mereka meminta agar pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi para hakim yang ada di Indonesia. Koordinator Lapangan Aksi, Sibali, mengatakan bahwa gerakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk menuntut hak dan kewajiban hakim yang ada di Indonesia, khusus di Pengadilan Negeri Makassar.

"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan peraturan pemerintah no 94 tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," katanya.

Ia mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir tidak ada perubahan yang signifikan hingga 2024 ini terkait kesejahteraan dan keamanan terhadap hakim. Sehingga, pihaknya meminta agar para hakim lebih diperhatikan terkait hal tersebut.

"Tidak ada perubahan signifikan sejak 2012 hingga 2024 yang dilakukan pemerintah  dalam hal ini negara terutama tentang perlindungan kesejahteraan bagi para hakim seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, negara sampai hari ini tidak pernah memperhatikan baik itu kesejahteraan maupun keamanan hakim. Di mana menurutnya, ancaman, intimidasi, hingga pemukulan, dan pembunuhan terhadap hakim bisa saja terjadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)