KLH Rilis 10 Daftar Daerah Kualitas Udara Terburuk, Kalteng Mendominasi

Kabut asap menyelimuti Kota Palembang pada Minggu (4/10) pukul 08.00 WIB. ANTARA/Edo Purmana

KLH Rilis 10 Daftar Daerah Kualitas Udara Terburuk, Kalteng Mendominasi

Lukman Diah Sari • 13 October 2026 10:01

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis peringatan terkait memburuknya kualitas udara di sejumlah daerah di Indonesia. Berdasarkan data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di laman resmi KLH pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 09.24 WIB, tercatat 10 wilayah berada pada kategori Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya, yang mayoritas didominasi oleh Pulau Kalimantan.

KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

Berikut daftar 10 wilayah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia pada Selasa pagi, 13 Oktober 2026:
  1. Palangka Raya (Jekan Raya), Kalimantan Tengah: ISPU 1.258 (PM2.5)
  2. Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah: ISPU 886 (PM2.5)
  3. Kabupaten Barito Selatan (Sanggu), Kalimantan Tengah: ISPU 643 (PM2.5)
  4. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan: ISPU 522 (PM2.5)
  5. Palembang (Bukit Kecil), Sumatra Selatan: ISPU 477 (PM2.5)
  6. Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: ISPU 456 (PM2.5)
  7. Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah: ISPU 447 (PM10)
  8. Kabupaten Muaro Jambi, Jambi: ISPU 373 (PM2.5)
  9. Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah: ISPU 349 (PM2.5)
  10. Kota Jambi (Paal Lima), Jambi: ISPU 346 (PM2.5)
"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.

Pantauan kualitas udara, titik hitam berstatus berbahaya, pada 13 Oktober 2026, per pukul 09.24 WIB. (Laman KLH)

Menyikapi kondisi kualitas udara yang berada pada level Sangat Tidak Sehat hingga Berbahaya, masyarakat di wilayah terdampak diimbau mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas. Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau untuk menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan.

Jika terpaksa harus keluar rumah karena kondisi mendesak, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95. Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperbanyak konsumsi air putih guna mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)