Lindungi Karya Jurnalistik di Era Ai, Komdigi Dorong Lisensi Transparan

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya saat pembukaan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026). ANTARA/Rolandus

Lindungi Karya Jurnalistik di Era Ai, Komdigi Dorong Lisensi Transparan

Whisnu Mardiansyah • 10 October 2026 11:53

Badung: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga penghormatan terhadap karya jurnalistik sekaligus memastikan keberlangsungan ekosistem media digital.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan hal tersebut saat membuka ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026.

"Kita perlu memastikan bahwa inovasi teknologi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak atas karya jurnalistik, kejelasan sumber informasi, dan kepentingan publik. Perhatian juga perlu diberikan pada pengakuan, penghargaan, dan dukungan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan karya tersebut," kata Fifi seperti dilansir Antara.

Ia menegaskan karya jurnalistik dihasilkan melalui proses profesional yang melibatkan pertimbangan editorial serta investasi sumber daya. Karena itu, perlindungan hak cipta perlu berjalan beriringan dengan pengakuan terhadap pihak yang memproduksi informasi tersebut.

Perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi turut menjadi perhatian Kemkomdigi. Fifi menyebut platform digital memungkinkan konten jurnalistik ditemukan, dibagikan, dikutip, dihimpun, hingga disebarluaskan kembali dalam waktu singkat.

"Platform digital telah mengubah cara masyarakat mengakses informasi. Karya jurnalistik kini dapat ditemukan, dibagikan, dikutip, dikompilasi, dan disebarluaskan kembali dalam hitungan detik," katanya.
 


Kemudahan distribusi tersebut membuka peluang bagi karya jurnalistik untuk menjangkau lebih banyak pembaca. Namun, pemanfaatan konten oleh berbagai platform digital dan sistem AI juga menghadirkan persoalan terkait pengakuan, penghormatan, serta perlindungan terhadap pihak yang menghasilkan karya.

Menurut Fifi, perlindungan karya jurnalistik perlu ditopang oleh pencantuman atribusi atau sumber yang jelas, mekanisme lisensi yang transparan, serta iktikad baik dari seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut diperlukan untuk membangun kepercayaan dan menekan potensi sengketa dalam penggunaan konten digital.

Di Indonesia, dukungan terhadap jurnalisme berkualitas juga diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Peraturan tersebut bertujuan memastikan karya jurnalistik dihormati dan kepemilikannya dihargai secara adil dan transparan, sekaligus mendukung jurnalisme berkualitas. Kedua instrumen tersebut menangani persoalan yang saling berkaitan, tetapi memiliki peran berbeda dalam kerangka hukum Indonesia," ungkapnya.


Para pemimpin redaksi media massa mengikuti ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali. Foto: Istimewa.
 

Fifi menekankan perlindungan hak cipta harus diterapkan secara seimbang dengan tetap memperhatikan kebebasan berekspresi dan kepentingan publik. Menurutnya, penguatan perlindungan karya jurnalistik juga perlu disertai dialog dan pertukaran pengalaman antarnegara untuk merespons tantangan digital yang melintasi batas wilayah.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong terbentuknya ekosistem informasi yang sehat, tepercaya, dan berkelanjutan. Pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, serta platform digital dinilai memiliki peran dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan hak atas karya, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi.

"Perlindungan karya jurnalistik merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem informasi yang sehat, sehingga masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang andal, beragam, dan berkualitas. Untuk mewujudkannya, pemerintah, lembaga pers, perusahaan media, platform digital, dan para pemangku kepentingan lainnya perlu menjalankan peran masing-masing serta terus mencari titik temu antara perlindungan hak, perkembangan teknologi, dan kepentingan masyarakat," pungkasnya.

(Whisnu M)