Polisi Tangkap 1 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung, Senpi Rakitan Disita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan. Metrotvnews.com/Damar

Polisi Tangkap 1 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta-Lampung, Senpi Rakitan Disita

Muhammad Adyatma Damardjati • 13 October 2026 18:45

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar pencurian motor (curanmor) jaringan Jakarta-Lampung. Seorang tersangka, DAY, 28, ditangkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DAY, 28, pada 28 September 2026 di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 13 Oktober 2026.

Imron menjelaskan kasus ini bermula dari pencurian motor Honda Vario di depan warung makan, Jalan Raya Jatiwangi, Cikarang Barat, pada 1 September 2026. Tersangka bersama rekannya yang masih buron mencuri motor menggunakan kunci letter T dan anak kunci yang dimodifikasi.

"Tersangka juga melakukan pencurian di tiga TKP yang ada di wilayah hukum Jakarta," jelas Imron.

Ilustrasi - Pencurian kendaraan bermotor. ANTARA


Imron menyebut petugas menyita dua senjata api rakitan jenis revolver, delapan peluru tajam, satu selongsong peluru, kunci letter T, dan barang bukti lainnya. Polisi menerapkan pasal curat dan kepemilikan senjata api kepada tersangka.

"Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP terkait curat dan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana 7 tahun dan 15 tahun penjara," tegas Imron.

Polda Metro Jaya akan mengembangkan perkara ini. Polisi memburu tersangka yang masih buron dan mendalami kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lain.

"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu kerja melayani Jakarta, dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, sekaligus menghadirkan ruang publik yang aman bagi masyarakat," ujar Imron.

(Achmad Zulfikar Fazli)