4 Napi Narkoba Rutan Muntok Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

Razia di Rutan Muntok, Bangka Barat. Dok Istimewa.

4 Napi Narkoba Rutan Muntok Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan

Arga Sumantri • 27 October 2026 22:39

Bangka Barat: Sebanyak empat warga binaan kasus narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Kabupaten Bangka Barat, akan dipindahkan ke tempat penahanan lain sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan.

Kepala Rutan Kelas IIB Muntok Andri Ferly mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Keempat warga binaan itu telah masuk dalam identifikasi internal berdasarkan potensi risiko yang dinilai perlu diantisipasi. 

"Pemindahan ini merupakan bagian dari langkah antisipasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Kami sudah mempersiapkan empat warga binaan kasus narkotika, tetapi untuk pelaksanaan dan lokasi pemindahannya masih menunggu arahan serta keputusan dari pimpinan," ujar Andri Ferly dalam keterangannya, Selasa, 27 Oktober 2026.

Salah satu opsi lokasi pemindahan yang menjadi perhatian adalah Nusakambangan. Menurut Andri, opsi pemindahan ke Nusakambangan maupun lokasi lain masih harus melalui koordinasi dan keputusan pihak berwenang. Pihak Rutan Muntok belum dapat memastikan kapan pemindahan dilakukan maupun lokasi akhir penempatan keempat warga binaan tersebut.

Rencana pemindahan empat warga binaan tersebut masih menunggu keputusan pimpinan di tingkat Kantor Wilayah. Penentuan lokasi akan mengikuti arahan dan mekanisme yang berlaku.

Razia di Rutan Muntok, Bangka Barat. Dok Istimewa.

Razia Gabungan di Rutan Muntok

Upaya penguatan keamanan tersebut juga dilakukan melalui razia gabungan yang melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat dan Kodim Bangka Barat.

Dalam pemeriksaan itu, petugas tidak menemukan narkotika maupun telepon genggam. Namun, sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan tetap diamankan untuk mencegah penyalahgunaan dan gangguan ketertiban.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat AKP M Syah Putra mengatakan barang-barang tersebut meliputi paku, jepit kuku, korek api gas, sendok, tali, jarum, alat cukur jenggot, balsem, minyak wangi, bedak, serta sejumlah botol obat-obatan dan krim.

Ia mengatakan razia gabungan merupakan bagian dari deteksi dini untuk memastikan situasi di dalam rutan tetap terkendali. Pengawasan tidak hanya menyasar narkotika dan telepon genggam, tetapi juga benda lain yang berpotensi menimbulkan persoalan keamanan.

"Kami terus memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan pihak Kodim dan Rutan, setiap potensi gangguan harus diantisipasi sejak dini agar keamanan dan ketertiban di Rutan Mentok tetap terjaga," ucap M Syah.

Dengan langkah antisipasi pemindahan warga binaan dan razia gabungan ini, Rutan Kelas IIB Muntok bersama Polres Bangka Barat dan Kodim 0431/Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga Rutan Muntok tetap dalam kondisi aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkotika maupun barang terlarang lainnya.

(Arga Sumantri)