Listyo Sigit Terima Bintang Mahaputera Adipurna, Apa Artinya?

Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna, dok: Metro TV

Listyo Sigit Terima Bintang Mahaputera Adipurna, Apa Artinya?

Putri Purnama Sari • 1 October 2026 16:22

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.

Penganugerahan tersebut diberikan bersamaan dengan pemberian tanda kehormatan kepada eks Wakapolri Dedi Prasetyo. Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna, sedangkan Komjen Pol. Dedi Prasetyo dianugerahi Bintang Mahaputera Adipradana.

Pemberian tanda kehormatan kepada Listyo Sigit berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 85/TK/2024 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Dalam keputusan tersebut, Bintang Mahaputera Adipurna diberikan atas jasa-jasa yang luar biasa di bidang kepolisian serta berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Lantas, apa itu Bintang Mahaputera Adipurna dan apa maknanya? Berikut informasinya.

Apa Itu Bintang Mahaputera Adipurna?

Dilansir dari berbagai sumber, Bintang Mahaputera Adipurna merupakan salah satu tingkatan dari Bintang Mahaputera, yaitu tanda kehormatan yang diberikan negara kepada warga negara yang dinilai memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan utama Republik Indonesia dan memiliki lima kelas. Urutannya terdiri dari Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Dengan demikian, Bintang Mahaputera Adipurna merupakan kelas pertama atau tingkat tertinggi dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Pemberian tanda kehormatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
 

Alasan Listyo Sigit Mendapat Bintang Mahaputera Adipurna

Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit diberikan atas jasa-jasanya yang luar biasa. Jasa tersebut mencakup bidang kepolisian serta berbagai bidang yang dinilai memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara. Darmabakti Listyo Sigit juga disebut diakui secara luas di tingkat nasional maupun internasional.

Penganugerahan ini diberikan setelah Listyo Sigit menyelesaikan masa tugasnya sebagai Kapolri. Pada 1 Oktober 2026, DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Pada hari yang sama, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto disetujui sebagai penggantinya.

Lima Tingkatan Bintang Mahaputera


Dok: Metro TV

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara. 

Bintang Mahaputera termasuk tanda kehormatan di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera memiliki lima tingkatan, yaitu:
  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipradana
  • Bintang Mahaputera Utama
  • Bintang Mahaputera Pratama
  • Bintang Mahaputera Nararya
Bintang Mahaputera Adipurna berada pada tingkat tertinggi dalam lima kelas tersebut.

Sebagai perbandingan dalam penganugerahan 1 Oktober 2026, Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna, sementara Dedi Prasetyo menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
 

Listyo Sigit Tidak Lagi Menjabat Kapolri

Selain menerima tanda kehormatan, Listyo Sigit pada 1 Oktober 2026 juga dilantik Presiden Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman.

Sementara itu, posisi Kapolri kini beralih kepada Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. Pergantian tersebut menjadi bagian dari perubahan kepemimpinan di tubuh Polri pada Oktober 2026.

Penganugerahan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit menjadi salah satu rangkaian agenda kenegaraan pada hari yang sama dengan pergantian kepemimpinan tersebut.

(Putri Purnama Sari)