BEI: Standalone Market Bukan Klasifikasi Pasar Terendah

Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar.

BEI: Standalone Market Bukan Klasifikasi Pasar Terendah

Ade Hapsari Lestarini • 16 October 2026 14:14

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan klasifikasi standalone market (pasar mandiri) yang diusulkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyedia indeks saham global, bukan merupakan klasifikasi pasar terendah melainkan kategori terpisah yang umumnya digunakan untuk pasar yang memerlukan perhatian dan pengawasan lebih lanjut.

"Klasifikasi MSCI standalone market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang market itu perlu mendapatkan perhatian khusus," ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.

Iding menjelaskan, MSCI memiliki tiga klasifikasi standar pasar, yakni Developed Market (Pasar Maju), Emerging Market (Pasar Berkembang), dan Frontier Market (Pasar Perintis). Sementara itu, Iding menyebut Standalone Market (Pasar Mandiri) merupakan klasifikasi terpisah yang tidak berada di bawah ketiga kategori tersebut.

Terkait MSCI yang membuka konsultasi untuk menempatkan pasar modal Indonesia dalam kategori Standalone Market, Iding memastikan BEI menanggapi hal tersebut secara serius dan akan segera berkomunikasi dengan penyedia indeks global itu untuk memahami latar belakang serta pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.

Ia mengingatkan, proses konsultasi MSCI masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Dalam pengumumannya, MSCI menyampaikan periode konsultasi berlangsung hingga April 2027, sedangkan penetapan keputusan dijadwalkan pada Juni 2027.

Dengan waktu yang tersedia, Iding memastikan BEI akan berupaya memenuhi sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian investor global, terutama terkait transparansi, integritas, dan kemudahan investasi di pasar modal Indonesia.

Adapun, salah satu langkah yang akan diperkuat adalah penyediaan bukti yang menunjukkan efektivitas reformasi pasar modal terhadap perilaku pasar serta peningkatan akses investor terhadap informasi yang transparan dan memadai.

Menurut Iding, ketersediaan informasi yang lebih berkualitas diharapkan dapat membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih terbuka dan berdasarkan data yang memadai.


IHSG sempat trading halt pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026 pagi. Foto: tangkapan layar YouTube Metro TV.
 

 

Pasar modal Indonesia masih tumbuh


Dari sisi fundamental, Iding menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan, baik dari sisi nilai transaksi maupun jumlah investor. Selain itu, ;lanjutnya, fundamental perusahaan tercatat juga akan menjadi bagian dari penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi pasar domestik.

"Fundamentally market kita masih bagus. Concern-concern MSCI itu adalah hal terkait dengan transparansi, integritas, dan investability yang menjadi concern kualitas governance atau pasar kita," ujar Iding.

BEI akan memanfaatkan periode konsultasi tersebut untuk memperkuat komunikasi dengan MSCI dan investor global, sekaligus melengkapi bukti atas berbagai upaya reformasi yang telah dilakukan guna meningkatkan kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.

Pada Jumat, 16 Oktober 2026 pagi waktu Indonesia, MSCI mengumumkan untuk membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

MSCI menyambut baik masukan dari pelaku pasar mengenai proposal terkakit eklasifikasi MSCI Indeks Indonesia tersebut sampai 30 April 2027 dan akan mengumumkan keputusannya pada atau sebelum 30 Juni 2027.

MSCI menyatakan kekhawatiran pelaku pasar telah meningkat signifikan mengenai kemampuan investasi di pasar modal Indonesia, termasuk mengenai ketidakjelasan yang terus berlanjut dalam struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi. Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan aksi reformasi, MSCI menilai perlunya implementasi yang konsisten dan bukti dampak material yang berkelanjutan dari aksi reformasi tersebut.

(Ade Hapsari Lestarini)