Status Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang

Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, Indra Kenz (kedua dari kiri). Foto: MI.

Status Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang

Rahmatul Fajri • 9 October 2026 10:18

Jakarta: Status Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana kasus investasi bodong Binomo dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kesuma (Indra Kenz), dicabut. Pencabutan dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat.

"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya," Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar, Ishadi Maja Prayitno dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2026.

Petugas menjemput Indra Kenz. Penahanan Indra dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Cibinong ke Lapas Kelas I Tangerang.
 


"Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," ungkap Ishadi.

Pencabutan pembebasan bersyarat ini terjadi usai adanya dugaan keterlibatan Indra Kenz dalam kepemilikan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran berupa hunian kontainer berinterior rumah tinggal yang dihuni oleh terpidana tersebut.


Terpidana kasus investasi bodong Binomo dan pencucian uang, Indra Kenz (baju hitam). Foto: MI.

Sempat Bebas Bersyarat Usai Jalani Setengah Masa Tahanan

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penipuan investasi platform Binomo dan pencucian uang. Ia telah menjalani hukuman sekitar lima tahun di Rutan Kelas I Salemba dan Lapas Kelas IIA Cibinong pada tahun 2024.

Ia sempat mengantongi SK Pembebasan Bersyarat pada 24 September 2026. Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebulan sekali.

Namun, dengan diterbitkannya SK pencabutan ini, Indra Kenz dipastikan kembali mendekam di balik jeruji besi. Dia ditahan di Lapas Kelas I Tangerang.

(Anggi Tondi)