Ojek Online Akan Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Ini Poinnya

Ilustrasi, pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani.

Ojek Online Akan Diatur dalam Revisi UU LLAJ, Ini Poinnya

Husen Miftahudin • 4 October 2026 11:30

Jakarta: Aturan mengenai transportasi online akan dimuat dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ketentuan tersebut mencakup transportasi daring roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dan angkutan sewa khusus.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan revisi UU LLAJ juga mengatur ketentuan pajak bagi perusahaan transportasi online. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu mencakup pajak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan aplikator.

"RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang," kata Syaiful dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 4 Oktober 2026.

Selain itu, salah satu isu yang diakomodasi dalam RUU LLAJ yakni pengaturan dana pemeliharaan jalan dan pajak bagi angkutan umum. DPR menilai pengaturan pajak badan atau pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek berbasis aplikasi digital sudah perlu diatur dalam undang-undang.
 



(Ilustrasi ojek online. Foto: dok Metro TV)
 

Aturan transportasi online


RUU LLAJ juga mengatur status keberadaan transportasi daring roda dua dan roda empat serta kendaraan dan angkutan sewa khusus. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi UU LLAJ yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui usulan DPR terkait pengaturan transportasi berbasis platform digital. Adapun pengaturannya mencakup mekanisme penyelenggaraan, hak, dan kewajiban perusahaan aplikasi.

Selain itu, regulasi baru tersebut direncanakan mengatur sanksi bagi perusahaan aplikasi. Sanksi dapat diberikan apabila perusahaan tidak mengikuti program asuransi, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar ketentuan tarif, serta melanggar rencana kebutuhan kuota kendaraan bermotor. Pembahasan tersebut masih menjadi bagian dari proses revisi UU LLAJ yang dilakukan Komisi V DPR bersama pemerintah. (Tiaranissa Juliansyah)

(Husen Miftahudin)