Ilustrasi, pengemudi ojek online saat membawa penumpang. Foto: dok MI/Ramdani.
DPR Pastikan Aspirasi Pekerja Ojol Dibahas dalam Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Lukman Diah Sari • 22 September 2026 22:03
Jakarta: Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan komunitas pengemudi. Rapat ini digelar untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait penyempurnaan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini memimpin langsung RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 September. Dalam rapat tersebut, Komisi IX menerima masukan dari empat delegasi, yakni Industriall Indonesia Council, Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia, URC Bergerak, dan perwakilan Komunitas Ojol Indonesia.
Yahya menegaskan, penyerapan aspirasi adalah wujud komitmen DPR untuk memastikan proses penyusunan RUU melibatkan masyarakat secara bermakna.
“Kami dengan tangan terbuka menerima masukan dalam rangka meaningful participation sebagai syarat penyusunan sebuah rancangan undang-undang,” ujar Yahya, dikutip dari laman resmi DPR RI, pada 22 September 2026.
.jpeg)
Ilustrasi ojek online. Foto: Dok. Metro TV.
Sementara itu, perwakilan URC Bergerak William Rawung menyampaikan pandangan berbeda terkait rencana pengaturan sektor transportasi daring dalam RUU tersebut. Ia mempertanyakan penerapan ketentuan ketenagakerjaan terhadap pengemudi yang selama ini bekerja dengan pola kemitraan dan fleksibilitas waktu.
“Kami tidak sepakat jika transportasi online dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, salah satu alasannya adalah masalah fleksibilitas. Banyak pekerja yang menjadi ojol sekadar untuk menambah penghasilan, bahkan satu driver bisa memiliki hingga lima akun,” tegas William.
Menutup jalannya RDPU, Yahya mengapresiasi seluruh masukan yang diberikan oleh para pemangku kepentingan. Ia memastikan seluruh aspirasi telah dicatat dan akan dilanjutkan ke tahapan Panja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Masukan yang disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis, tentu akan kami catat dan menjadi bahan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan,” tutup Yahya.