Cara Lapor Kecurangan TKA 2026, Simak Syarat dan Sanksinya

Ilustrasi TKA SMA/SMK 2026. Medcom.id/Ilham Pratama Putra

Cara Lapor Kecurangan TKA 2026, Simak Syarat dan Sanksinya

Angel Rinella • 26 October 2026 18:42

Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menyediakan posko pengaduan untuk menerima laporan dugaan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sementara laporan dapat disampaikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

TKA untuk jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat mulai dilaksanakan secara nasional pada Senin, 26 Oktober 2026. Kemendikdasmen menerapkan pengawasan berlapis untuk mencegah kecurangan selama ujian berlangsung.

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen melalui unggahan akun Instagram @litbangdikbud menjelaskan laporan dugaan kecurangan harus disampaikan secara tertulis. Pelapor perlu mencantumkan identitas pihak terkait, bentuk pelanggaran, lokasi dan waktu kejadian, serta bukti pendukung dan saksi mata.

Setelah laporan diterima, penyelenggara akan menganalisis laporan, meninjau lokasi kejadian, dan menggelar rapat untuk menentukan keputusan. Sanksi bagi pelanggar diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari teguran hingga pembatalan ujian dan pemberian nilai nol.

Syarat Laporan Dugaan Kecurangan TKA

Menurut BKPDM Kemendikdasmen, laporan dugaan kecurangan harus memuat sejumlah informasi agar dapat ditindaklanjuti. Berikut keterangan yang wajib dicantumkan:

  • Identitas pelapor dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
  • Bentuk pelanggaran, tempat, dan waktu kejadian.
  • Bukti kuat serta keterangan saksi mata.

Siswa Mengerjakan TKA. dok BKHM

Cara Melaporkan Dugaan Kecurangan TKA

Laporan dapat dikirimkan secara tertulis melalui posko pengaduan TKA di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat.

Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik) Kemendikdasmen juga menerapkan pengawasan berlapis melalui pengawas di ruang ujian dan pengawas daring atau penyelia. Penyelia memantau ujian melalui kamera dan Zoom untuk memastikan pelaksanaan serta dokumentasi berjalan sesuai prosedur.

Sanksi Pelanggaran TKA

Kemendikdasmen membagi pelanggaran TKA menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan peserta.

  • Pelanggaran ringan: Peserta mendapat teguran atau peringatan lisan dari pengawas.
  • Pelanggaran sedang: Ujian dibatalkan khusus untuk mata pelajaran yang dilanggar.
  • Pelanggaran berat: Peserta yang terlibat praktik joki atau penyebaran soal dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai nol.

(Arga Sumantri)