NEWSTICKER

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG

metro tv

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG

N/A • 27 April 2023 19:08

Pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tetap harus menjalankan hasil vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023). 

Sebelumnya, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan penjara di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA). 

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 17 April 2023 penasehat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (17/4/2023). 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka adalah Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan AG (15).

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP. 

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)