Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Chandra
Candra Yuri Nuralam • 26 September 2023 13:10
Jakarta: Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan dugaan rasuah pembangunan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia mengaku pernah mendapatkan proyek dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Irwan mengaku sudah lama mengenal Anang. Keduanya sudah berteman sejak Sekolah Menengan Pertama (SMP).
"Pernah (dapat proyek dari Anang), Yang Mulia," kata Irwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.
Irwan mengaku proyek yang didapatkan berkaitan dengan penyiaran televisi digital pada 2017. Saat itu, Bakti Kominfo masih bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Dia mengeklaim pekerjaan diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. "Ikut proses normal, Yang Mulia," ucap Irwan.
Dia mengaku proyek itu sudah selesai dilakukan. Menurut dia, tidak ada kendala dalam pengerjaannya tender tersebut.
Irwan mengaku proyek tersebut bernilai puluhan miliar rupiah. "Kira-kira mungkin (nilai proyek) Rp80 miliar saja," ujar Irwan.
Ketua Majelis Fahzal Hendri menerima pernyataan Irwan. Dia berharap keterangan itu tidak mengada-ada.
"Walaupun saudara bilang normal, saya enggak tahu juga normal atau tidak. Mudah-mudahan normal lah pak," ucap Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.