Ilustrasi Kejaksaan Agung/Media Indonesia
Siti Yona Hukmana • 31 August 2023 15:19
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil alih atau ikut menyelidiki kasus penculikan dan penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, 25. Kasus ini ditangani Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.
"Ya ndak mungkin, tidak ada kewenangan kita di sana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada Medcom.id, Kamis, 31 Agustus 2023.
Ketut menyadari Kejagung punya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Namun, Jampidmil tak memiliki kewenangan menyelidiki kasus tiga anggota TNI itu.
"Ya ndak bisa, itu sesuai dengan tupoksi kita saja Jampidmil," ungkap Ketut.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah menetapkan tiga oknum TNI, Praka RM, Praka HS dan Praja J sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengawal kasus tindak pidana berat ini. Pengawalan dilakukan agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup.
Imam diculik di sebuah toko kosmetik miliknya, kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Ketiga anggota TNI memeras Imam dengan meminta uang tebusan Rp50 juta. Aksi itu dilakukan karena tahu Imam menjual obat ilegal. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri.
Dalam pengembangan, Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil. Yakni kakak ipar anggota Paspramres, Praka Riswandi Malik (RM), Zulhadi Satria Saputra; AM dan Heri.
Zulhadi berperan sebagai sopir saat penculikan Imam. Sedangkan, AM dan Heri selalu penadah hasil kejahatan Praka RM cs. Namun, polisi belum mengungkap apa saja hasil penadahan itu dan tindak kriminal lain yang dilakukan Praka RM cs. Ketiga tersangka warga sipil telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh, tersebut diduga dibuang usai diculik dan dianiaya hingga tewas.