Ilustrasi. Medcom.id
Muhammad Syawaluddin • 19 August 2023 15:39
Makassar: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Sulawesi Selatan. Bahkan menilai tindakan itu merupakan perbuatan kejam.
Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti, mengatakan pihaknya sangat terkejut dan menyesal mendengar kabar adanya anggota Polri yang melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan.
"Tindakan pelaku sangat kejam, merendahkan martabat," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Ia mengatakanyang dilakukan oleh oknum polisi Polda Sulawesi Selatan itu telah mencoreng institusi kepolisian. Apalagi korban adalah tahanan yang jelas tidak berdaya dan tidak berani untuk melawan.
"Pelaku sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," jelasnya.
Pihaknya berharap ke depannya ada perubahan serius terkait penjagaan ruang tahanan sehingga kejadian pelecehan seksual terhadap tahanan tidak terulang.
"Kompolnas akan segera mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Sulsel," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Tim Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial SA terhadap tahanan wanita berinisial FM di sel tahanan Mapolda Sulsel.
Oknum anggota tersebut diketahui bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulawesi Selatan. Kejadian tersebut terjadi pada akhir Juli 2023 dan telah dilaporkan ke SPKT berkaitan dugaan perbuatan terduga.
Bahkan dari informasi dari pacar korban, oknum polisi itu melakukan pelecehan seksual saat korban berbaring dan tiba-tiba terduga pelaku itu datang di belakang korban dan mengajak ke kamar mandi.
Hanya saja, saat itu korban beralasan datang bulan, namun kemudian terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan oral seks. Hal itu kemudian diceritakan ke pacar korban hingga kasus ini mencuat.