NEWSTICKER

Tarif Listrik Tetap hingga Desember 2023

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Tarif Listrik Tetap hingga Desember 2023

Annisa Ayu Artanti • 13 September 2023 17:01

Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif tenaga listrik non subsidi pada triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2023 tetap alias tidak ada perubahan.
 
Alasannya, pemerintah ingin tetap menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
 
Keputusan mengenai tarif listrik tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
 
Dalam beleid itu, ditetapkan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan nonsubsidi.

Baca juga: Ini Dia Daftar Tarif Listrik September 2023
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan itu berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi serta Harga Batu bara Acuan (HBA) selama tiga bulan terakhir.
 
Untuk Periode Triwulan IV-2023 adalah Mei, Juni, dan Juli 2023 yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per USD, ICP sebesar USD71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara.
 
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III 2023 yang ditetapkan. Akan tetapi, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ujar Jisman dalam siaran pers, Rabu, 13 September 2023.

Tarif listrik 25 golongan subsidi tetap 

Lebih lanjut Jisman menyampaikan tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik
 
Adapun 25 golongan pelanggan listrik bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Annisa Ayu)