Ilustrasi. Foto: Freepik
Annisa Ayu Artanti • 1 September 2023 16:12
Jakarta: Tarif listrik pelanggan nonsubsidi atau tariff adjustment tidak mengalami penyesuaian harga. Tarif tersebut masih sama dengan yang ditetapkan pada Juli 2023 lalu.
Pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian pada tariff adjustment untuk 13 pelanggan non subsidi periode Juli hingga September 2023.
Alasannya, pemerintah ingin menjaga dan mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Padahal, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu telah menyampaikan seharusnya pemerintah menaikkan tarif listrik tersebut karena mengacu realisasi indikator makro ekonomi, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Realisasi rata-rata indikator ekonomi Februari, Maret, dan April 2023 untuk kurs sebesar Rp15.097,81 per USD, ICP sebesar USD77,80 USD per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara USD70 per ton).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Juli-September 2023 Tidak Naik
"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," kata Jisman pertengahan tahun lalu.