Perkara Dugaan Korupsi BTS Disidang Perdana 27 Juni

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Perkara Dugaan Korupsi BTS Disidang Perdana 27 Juni

Candra Yuri Nuralam • 21 June 2023 16:10

Jakarta: Jadwal persidangan kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G sudah ditentukan. Sidang perdana perkara tersebut diagendakan pada 27 Juni 2023 dengan tersangka Johnny G Plate.

"Sidang tanggal 27 Juni 2023," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Juni 2023.

Sidang Johnny terdaftar dengan nomor 55/pid Sus./PN.jKt.pst/ 2023. Komposisi hakimnya pun sudah ditentukan.

Fahzal Hendrik bakal menjadi Hakim Ketua dalam persidangan itu. Sementara itu, dua Hakim Anggotanya yakni Riyanto Adam Ponto dan Sukarton.

Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki. Mereka yaitu mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
 
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)