Kepala BP2MI Benny Rhamdani. Istimewa
Medcom • 26 July 2023 00:08
Jakarta: Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyayangkan para pekerja migran Indonesia (PMI) tertahan imigrasi karena tak bisa menunjukkan perpanjangan Kartu Elektronik Tenaga Kerja Luar Negeri (E-KTKLN) atau Elektronik Pekerja Migran Indonesia (E-PMI). Kendala terjadi saat para pekerja migran akan kembali ke negara penempatan setalah libur atau cuti.
""Selepas libur mereka dicegat pihak Imigrasi di bandara. Akhirnya tidak boleh terbang, padahal tiket sudah di tangan. Dengan alasan yang bersangkutan atau pekerja migran Indonesia harus menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI. Ini kekeliruan besar, karena bukan persyaratan dokumen yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017 Pasal 1," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
Menurut Benny, petugas imigrasi seharusnya tidak perlu melakukan pencegahan hanya karena tak bisa menunjukkan perpanjangan E-KTKLN. Terpenting, kata dia, para pekerja migran dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, dan visa kerja.
"Sehubungan dengan hal itu, BP2MI pasti pro pada Pekerja Migran Indonesia. Dan, jangan menjalankan ketentuan yang tidak sesuai regulasi," tutur dia.