Ilustrasi penangkapan. (Medcom.id)
Media Indonesia • 8 September 2023 11:14
Jakarta: Polisi menangkap dua pelaku kasus penusukan terhadap dua korban RA, 27; dan OST, 21; pada Rabu, 6 September 2023, di kawasan Koja, Jakarta Utara. RA telah dinyatakan meninggal, sedangkan OST dalam kondisi kritis.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan peristiwa itu terjadi lantaran para pelaku tersinggung ditegur korban karena menggeber sepeda motor. Para pelaku berinisial SAW, 25; IC, 21; dan TS.
"Mereka (pelaku) ini merasa jago kandang, enggak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban," kata Gidion dalam keterangannya, Jumat, 8 September 2023.
Gidion menerangkan para pelaku lalu menganiaya kedua korban. Penganiayaan itu mengakibatkan salah satu korban meninggal.
"Korban dihantam dengan botol dan batu, setelah itu korban yang telah terjatuh ke tanah langsung dihunus badik oleh pelaku (SAW). Korban kehabisan darah karena adanya luka di paha yang merupakan urat besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gidion menjelaskan pihaknya mengamankan dua pelaku yakni SAW 25 dan IC 21. Untuk pelaku TS, saat ini masih dikejar polisi.
Gidion menyebut pihaknya juga telah mengamankan barang bukti. Yakni sebilah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. (Khoerun Nadif Rahmat)