Ilustrasi: Driving.org
Syarat Pembuatan SIM D untuk Masyarakat Difabel
Riza Aslam Khaeron • 17 June 2026 22:08
Jakarta: Bagi para pemilik kendaraan, sudah menjadi kewajiban untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Secara umum, SIM dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu SIM A, SIM B, hingga SIM C
.
Namun, terdapat golongan SIM khusus yang ditujukan bagi penyandang disabilitas, yaitu SIM D. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerbitkan SIM D untuk pengendara sepeda motor dan SIM D1 untuk pengemudi mobil bagi masyarakat difabel.
Melansir laman resmi Korlantas Polri, penggunaan SIM D diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 242.
Dalam pasal ini, tercatat bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib menyediakan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
Perlu diketahui, terdapat syarat dan tahapan dalam melakukan pendaftaran SIM D. Simak informasinya berikut ini!
Syarat Pembuatan SIM D

Ilustrasi: Driving.org
Berdasarkan Pasal 217 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, syarat utamanya adalah surat keterangan sehat dan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa pemohon mampu mengendalikan kendaraan bermotor. Dokumen dan persyaratan lainnya yaitu:
- Mengajukan permohonan secara tertulis.
- Mampu membaca dan menulis.
- Memahami peraturan lalu lintas.
- Memiliki kemampuan dasar mengemudi.
- Menunjukkan keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Lulus ujian praktik.
| Baca Juga: Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 17 Juni 2026 |
Bagi masyarakat difabel yang ingin mendaftar SIM D, mereka harus terampil mengendarai kendaraan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus dalam ujian praktik. Biaya pembuatan SIM D baru dikenakan tarif sebesar Rp50.000,00 dan Rp30.000,00 untuk memperpanjang masa berlakunya.
(Eunike Michelle Gultom)