Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diadili 24 Juni
Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 13:00
Jakarta: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto segera menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pada Rabu, 24 Juni 2026.
"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," ujar juru bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juni 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery melakukan dugaan tindak pidana saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
.jpg)
Ilustrasi. Metrotvnews.com
Baca Juga:
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Gratifikasi Rumah di Kasus Nikel Sultra |
Hery diduga menerima suap dari beberapa perusahaan pertambangan dengan tujuan agar terdakwa menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP Ombudsman RI. Total ada lima penerimaan. Pertama dari Laode Sunarwan Oda, selaku Direktur PT Thosida Indonesia, memberikan Rp875 juta melalui Lukman Malanuang.
Kedua, Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri memberikan Rp200 juta. Ketiga, Agung Winarno memberikan rumah yang terletak di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, senilai Rp2,2 miliar.
Keempat, Agung Winarno melalui Edi Sukandi memberikan Rp1 miliar dan Agung menambahkan secara pribadi sebesar Rp525 juta.
Kelima, Muhammad Rozai selaku wakil dari PT Mitra Kemala Energi melalui Agung Winarno memberikan Rp50 juta. Agung Winarno merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.