Para tersangka perburuan satwa Komodo (baju rompi kuning) ditangkap petugas Gakkum Kehutanan Jabalnusra di perairan Taman Nasional Komodo, NTT, pada Desember 2025. ANTARA/HO-Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra
3 Tersangka Pemburu Rusa di Taman Nasional Komodo Segera Disidangkan
Whisnu Mardiansyah • 14 April 2026 11:20
Kupang: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyatakan berkas perkara perburuan rusa di Taman Nasional (TN) Komodo dengan tersangka berinisial AB, AD, dan YA telah rampung. Ketiga berkas tersebut kini dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya di Kupang, Selasa, 14 April 2026, menegaskan kasus ini bukan perburuan liar biasa. Aswin menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan serius karena melibatkan senjata api dan membahayakan keselamatan petugas.
"Kasus ini merupakan kejahatan serius karena menggunakan senjata api," ujar Aswin seperti dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.
Dia menjelaskan kepastian P-21 atas sejumlah berkas itu merujuk pada Surat Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor B-5453/N.3.24/Eku.1/04/2026 tertanggal 1 April 2026. Surat tersebut menandai perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan.
Aswin menambahkan, meskipun tiga pelaku akan disidangkan, proses hukum perkara ini tetap dilanjutkan. Pencarian lima tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih terus dilakukan aparat keamanan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan menyeluruh. Tidak berhenti pada tiga tersangka, lima pelaku lain yang masuk DPO terus kami buru,” ujar dia, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Aswin, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati serta kepemilikan senjata api ilegal. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan perburuan rusa di Taman Nasional Komodo tidak hanya melanggar hukum. Perbuatan itu juga mengancam keseimbangan ekosistem kawasan konservasi yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO.
Dwi menjelaskan rusa Timor merupakan bagian penting dari rantai makanan komodo. Oleh karena itu, perburuan liar berpotensi mengganggu keseimbangan ekologi secara menyeluruh.
“Jika perburuan dibiarkan, yang terganggu bukan hanya satu spesies, tetapi seluruh tatanan ekosistem yang menopang kehidupan komodo,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas perburuan liar di kawasan konservasi. Langkah ini sekaligus memastikan perlindungan terhadap satwa kunci demi menjaga keberlanjutan ekosistem dan nilai global Taman Nasional Komodo.

Seekor Komodo (Veranus Komodoensis) sedang berjemur di pesisir pantai Pulau Komodo, Taman Nasional (TN) Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
Kasus ini bermula dari operasi gabungan Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra bersama Polri di kawasan Laju Pemali, Pulau Komodo, pada 14 Desember 2025 dini hari. Saat itu, petugas menemukan perahu motor yang diduga digunakan pelaku perburuan liar.
Ketika hendak dihentikan, para pelaku melarikan diri dan mengabaikan peringatan petugas. Bahkan, pelaku melepaskan tembakan ke arah petugas sehingga terjadi kontak senjata di perairan Selat Sape. Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi 10 selongsong peluru, delapan butir peluru aktif kaliber 5,56 mm, satu ekor rusa, satu pucuk senjata api rakitan beserta magasin, pisau, senter kepala, telepon genggam, serta kapal kayu yang digunakan pelaku. Penyidik menetapkan ketiga tersangka sebagai pelaku lapangan. Adapun lima pelaku lain yang melarikan diri telah masuk dalam DPO dan masih dalam pengejaran.