OTT di Depok, KPK Sita Rp850 Juta dalam Ransel Hitam

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

OTT di Depok, KPK Sita Rp850 Juta dalam Ransel Hitam

Candra Yuri Nuralam • 6 February 2026 23:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. KPK menyita uang ratusan juta rupiah atas penangkapan itu.

“Barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Februari 2026.

Budi mengatakan, uang itu disita dari tangan Juru Sita di Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanayan (YON). Selain itu, ada juga barang elektronik yang disita dalam OTT ini.

Uang itu diduga berkaitan dengan dugaan rasuah berupa penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. KPK tidak hanya berhenti dari temuan uang untuk menelusuri dugaan rasuah.
 


Asep menjelaskan, KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa ada penerimaan gratifikasi yang ditujukan kepada tersangka dalam kasus ini. Totalnya sampai miliaran.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Metro TV/Candra

“Bahwa saudara BBG (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar,” ucap Asep.

Uang gratifikasi itu berasal dari PT DMV. Menurut Asep, dana masuk ke kantong Bambang dari 2025 sampai 2026.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)