Khofifah Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono. (MTVN/Amal)

Khofifah Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Amaluddin • 5 February 2026 16:47

Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak menghadiri persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026. Ketidakhadiran itu disertai surat permohonan penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, yang hadir di pengadilan, menegaskan dirinya ditugaskan menyampaikan permohonan tersebut.

“Saya ditugaskan menyampaikan permohonan penundaan waktu ke JPU KPK karena Ibu Gubernur hari ini berhalangan hadir,” kata Adi Sarono di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 5 Februari 2026.

Adi menjelaskan ketidakhadiran Khofifah dikarenakan adanya sejumlah agenda strategis pemerintahan yang telah terjadwal pada hari yang sama dan tidak dapat ditinggalkan.

Agenda tersebut antara lain menjadi pembicara kunci dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI, menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur, serta memimpin rapat koordinasi menyambut kunjungan Presiden RI ke Malang.
 


"Sampai hari H kunjungan Presiden tentu banyak rapat dan persiapan yang harus beliau ikuti langsung,” ujar Adi.

Meski begitu, Adi mengaku belum dapat memastikan kapan Khofifah akan memenuhi panggilan persidangan sebagai saksi. Proses penjadwalan ulang masih dalam koordinasi dengan JPU KPK.

"Sedang kami koordinasikan. Ini adalah panggilan pertama,” tegasnya.


Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Sebelumnya, KPK secara resmi memanggil Khofifah sebagai saksi atas permintaan Majelis Hakim. Pemanggilan ini dilakukan setelah hakim mencermati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa dalam perkara hibah pokmas tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (4 Februari 2026) menjelaskan bahwa keterangan Gubernur Jawa Timur diperlukan untuk memperjelas fakta persidangan terkait mekanisme kebijakan dan pelaksanaan teknis penyaluran dana hibah.

“Hakim meminta JPU menghadirkan saksi Gubernur Jawa Timur untuk memperjelas fakta-fakta persidangan,” kata Budi Prasetyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)