Gedung Kemenkes. Foto: Medcom.id.
Atasi KLB dan Krisis Kesehatan, Kemenkes Terbitkan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026
Anggi Tondi Martaon • 4 February 2026 10:19
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan menjamin layanan kesehatan esensial tetap berjalan.
Dikutip dari Antara, peraturan yang ditandatangani pada 20 Januari 2026 tersebut terdiri dari 12 bab dan 175 pasal. Aturan tersebut menjelaskan tentang pencegahan dan koordinasi lintas sektor terkait penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, dan krisis kesehatan.
Sejumlah hal yang diatur antara lain penetapan status krisis kesehatan pada Pasal 80. Kemudian, sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan pada Pasal 89.
Kemudian, peraturan itu juga mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan saat krisis kesehatan, demi menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien, seperti tertulis dalam Pasal 119.
Pasal 65-70 juga mengatur tentang pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, di mana pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri atau ketentuan perundang-undangan.
Pada Pasal 129-134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan guna memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan. Peraturan mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga penghargaan.

Ilustrasi virus. Foto: Medcom.id.
Selain itu, Pasal 158 disebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lainnya yang sah dan sesuai undang-undang.
Permenkes ini juga menjelaskan tentang partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, mulai dari manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, menyediakan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lain-lain.
Dengan adanya Permenkes ini, ada 9 peraturan yang dicabut, di antaranya Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.