Anggota Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegelan toko perhiasan mewah di wilayah Jakarta. Dokumentasi/ istimewa
Penindakan Impor Ilegal Disebut Lindungi Pelaku Usaha yang Patuh Aturan
Deny Irwanto • 16 February 2026 19:49
Jakarta: Langkah penertiban yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di wilayah Jakarta terhadap toko perhiasan mewah di Jakarta mendapat dukungan dari berbagai pihak. Penyegelan dilakukan karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, menilai langkah tersebut sebagai bentuk ketegasan yang telah lama dinantikan publik.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," kata Benny di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini," jelas Benny.
Dukungan juga datang dari pelaku industri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman, menegaskan pentingnya penegakan aturan kepabeanan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, terutama bagi produsen dan pengrajin perhiasan skala UMKM di berbagai daerah.

Anggota Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyegelan toko perhiasan mewah di wilayah Jakarta. Dokumentasi/ istimewa
"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah," kata Arief.
Arief menjelaskan pengaturan kode HS dalam impor perhiasan bertujuan melindungi industri manufaktur dan perajin lokal agar mampu bersaing di pasar dalam negeri. Penegakan aturan dinilai memberi rasa keadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
"Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan," ungkapnya.
Dari kalangan akademisi, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai pelanggaran impor dan ekspor kerap terjadi dengan berbagai modus manipulasi dokumen.
"Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co disebabkan oleh dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Pegawainya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melaporkan toko perhiasan itu tidak bisa menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai bukti legalitas impor saat diverifikasi.
"Dicurigai ini selundupan atau enggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka enggak bisa tunjukkan," kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Februari 2026.