Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi. Istimewa
Lindungi Data Warga, Revisi UU Adminduk Dorong Verifikasi Digital Tanpa Fotokopi
Al Abrar • 19 February 2026 17:09
Jakarta: Revisi Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) akan melarang praktik penggandaan dokumen kependudukan secara manual. Termasuk fotokopi KTP-el.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi menegaskan, verifikasi identitas ke depan wajib dilakukan melalui pemindaian digital atau sistem terenkripsi yang terhubung langsung dengan basis data resmi pemerintah.
Ketentuan tersebut kata Teguh disiapkan untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan mencegah penyalahgunaan informasi kependudukan.
“Revisi RUU Adminduk akan mengatur larangan penggandaan dokumen kependudukan secara manual. Verifikasi identitas harus dilakukan melalui pemindaian digital atau sistem terenkripsi yang terhubung langsung dengan database resmi,” ujar Teguh dalam Forum Diskusi Pakar dan Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik serta draf RUU Adminduk yang digelar Sekretariat Jenderal DPR RI di Jakarta, Jumat 13 Februari 2026.
Menurutnya, praktik permintaan dan penyimpanan fotokopi KTP-el oleh pihak ketiga berpotensi menimbulkan over-collection data serta membuka celah kebocoran informasi. Karena itu, mekanisme verifikasi digital menjadi solusi yang lebih aman dan akuntabel.
Baca Juga :
Teguh menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah penguatan tata kelola data kependudukan nasional, termasuk dalam mendukung implementasi sistem identitas tunggal atau Single Identity Number (SIN).
Dengan pengaturan yang lebih tegas dalam revisi RUU Adminduk, pemerintah berharap layanan administrasi kependudukan dapat berjalan lebih aman, efisien, dan tetap menjunjung prinsip perlindungan hak warga negara.
Sanksi Kehilangan KTP-el Dikaji Ulang
Sementara itu, Shintya Andini Sidi dari Badan Keahlian DPR RI mempertanyakan wacana sanksi administratif berupa denda Rp50 ribu bagi penduduk yang kehilangan KTP-el.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif, baik dari aspek dasar hukum, proporsionalitas sanksi, maupun kesesuaiannya dengan prinsip pelayanan publik yang berkeadilan.
Menanggapi hal itu, Teguh menegaskan layanan administrasi kependudukan harus tetap gratis dan non-diskriminatif. Ia memastikan, kehilangan dokumen tidak boleh menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
“Kehilangan dokumen tidak boleh menambah beban warga. Prinsip layanan Adminduk adalah cepat, akurat, lengkap, dan gratis,” ujarnya.
Pembahasan revisi RUU Adminduk diharapkan mampu memperkuat tata kelola data kependudukan, sekaligus memastikan perlindungan data pribadi masyarakat di era digital serta mendukung implementasi kebijakan Single Identity Number (SIN) secara lebih aman dan terintegrasi.