Kejagung Geledah Rumah Tersangka Rasuah Minyak Mentah

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejagung Geledah Rumah Tersangka Rasuah Minyak Mentah

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2026 15:25

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah salah satu tersangka, dugaan rasuah pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dokumen sampai alat elektronik disita.

“Penyidik menyita barang bukti dokumen dan BBE (barang bukti elektronik),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.

Syarief enggan memerinci nama tersangka yang rumahnya digeledah. Penggeledahan didasari kebutuhan penyidik mencari bukti untuk menyelesaikan perkara.

“(Penggeledahan) sudah selesai,” ucap Syarief.

Kejagung mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2008-2015. Total, tujuh tersangka ditetapkan berdasarkan kecukupan bukti.
 


“Jadi pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, tim penyidik dari Kejaksaan Agung Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Tujuh tersangka baru itu berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Mereka diduga memengaruhi proses pengadaan tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.


Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejagung mengantongi sejumlah bukti terkait kongkalikong pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa menduga adanya kemahalan harga dari produk yang telah dibeli.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” ucap Syarief.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)