Sekolah Menengah Pertama Islamic Center Siak merupakan tempat kegiatan pendidikan siswa berinisial MA (15) yang meninggal dunia akibat ledakan senapan rakitan hasil karyanya dalam mengikuti praktik laboratorium sains di sekolah tersebut. ANTARA/Bayu Agust
Ledakan Praktik Sains di Siak, Guru Ditetapkan Tersangka
Lukman Diah Sari • 14 April 2026 17:11
Siak: Polres Siak, Provinsi Riau, menetapkan seorang oknum guru berinisial IP, 35, jadi tersangka dalam kasus kecelakaan fatal berupa ledakan yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa saat ujian praktik sains di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Islamic Center Siak, Provinsi Riau. Kaporles Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menjelaskan, penetapan tersangka IP didasarkan unsur kealpaan atau kelalaian.
?"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," kata Kapolres di Siak, Selasa, 14 April 2026, melansir Antara.
?Dia mengatakan dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 16 saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik. Sejumlah barang bukti juga telah disita, di antaranya printer 3D, laptop dan Kamera.
.jpg)
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar dalam konferensi pers didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Raja Kosmos dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Andreas Silaban. ANTARA/HO-Polres Siak
Kemudian ?pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan, dua buah besi hitam panjang 70,5 centimeter dan 81 cm serta 60 butir besi bulat. Tak hanya itu juga ada serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan.
?Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
?"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V," tutur Kapolres.
?Ketika dimulai, yang bersangkutan memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Akan tetapi saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak.
?Suara ledakan yang sangat keras terdengar hingga menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas. Nahas, serpihan ledakan tersebut mengenai bagian wajah dan kepala korban. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Siak, nyawa remaja tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.