Petugas Satpol PP Karawang menyegel tempat hiburan malam yang belum melengkapi dokumen perizinan, di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026. ANTARA/Ali Khumaini
Belum Lengkapi Izin, Lima THM 'Nakal' di Karawang Disegel
Silvana Febiari • 27 June 2026 14:26
Karawang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghentikan sementara operasional lima tempat hiburan malam (THM) "nakal" karena diduga belum melengkapi dokumen perizinan. Penghentian tersebut dilakukan setelah batas waktu yang diberikan untuk melengkapi izin telah berakhir.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya, mengatakan penghentian sementara tersebut tidak berlaku untuk seluruh kegiatan usaha. Pembatasan hanya diberlakukan terhadap operasional bar serta penjualan minuman beralkohol (minol) golongan B dan C yang belum mengantongi izin.
"Untuk sementara aktivitas bar dan penjualan minol golongan B dan C dihentikan," kata Prasetya, dilansir dari Antara, Sabtu, 27 Juni 2026.
Lima THM yang diberikan sanksi penghentian sementara dengan disegel itu, antara lain New Rich, Brotherhood, Tropical, D’Tipsy, dan D’Sultan Reborn. Kelima THM tersebut berlokasi di wilayah perkotaan Karawang.
Dia menegaskan area yang disegel petugas tersebut tidak boleh dibuka atau digunakan sampai seluruh kelengkapan persyaratan perizinan selesai. Sedangkan untuk aktivitas restoran atau kafe masih dapat berjalan.
Menurut dia, penghentian sementara itu bersifat administratif. Segelnya bisa dicabut setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi oleh pengelola THM.
Ia mengatakan, kegiatan penyegelan atau sanksi penghentian sementara operasional terhadap lima tempat hiburan malam di Karawang merupakan tindak lanjut atas inspeksi sebelumnya.
.jpg)
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. ANTARA/dok
Saat inspeksi sebelumnya, Satpol PP Karawang telah memberikan kesempatan kepada para pengelola THM untuk melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemeriksaan kembali dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, legal, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, pengelola lima tempat hiburan tersebut diketahui belum juga melengkapi dokumen perizinan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyegelan atau penghentian sementara operasional.
Menurut dia, sejumlah tempat hiburan malam itu belum memenuhi ketentuan perizinan penjualan minuman beralkohol. Khususnya Surat Keterangan Penjual Langsung B dan C pada Minuman Beralkohol.