Potongan Aplikasi 8 Persen Jadi Kemenangan bagi Ojol Indonesia

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Istimewa.

Potongan Aplikasi 8 Persen Jadi Kemenangan bagi Ojol Indonesia

Rahmatul Fajri • 1 May 2026 14:22

Jakarta: Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia mengapresiasi sikap Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Kebijakan tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. 

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono menyampaikan bahwa regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif. Melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional. 

Salah satu poin paling krusial dalam Perpres tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Sehingga, berarti pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.

“Angka ini melampaui tuntutan awal asosiasi ojol Garda serta para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” tutur Igun dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 1 Mei 2026.

Igun menjelaskan, kebijakan itu tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern.

Igun menegaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi di seluruh Indonesia. 

“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” ungkap Igun.

Ilustrasi ojek online (ojol). Foto: Istimewa.

Garda Indonesia, sambung dia, juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengemudi yang telah konsisten mengawal perjuangan ini. “Dari tuntutan 10% hingga realisasi 8%, ini membuktikan bahwa suara yang terorganisir, berbasis data, kajian dan diperjuangkan secara konsisten mampu menghasilkan perubahan kebijakan yang signifikan,” ujar Igun.

Ke depan, Igun menuturkan bahwa implementasi Perpres ini harus dikawal secara ketat. Hal itu harus dilakukan untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)