Kantor Disdikpora DI. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Sekolah di DIY Tak Boleh Wajibkan Pembelian Seragam Siswa
Ahmad Mustaqim • 20 July 2026 15:15
Yogyakarta: Sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diingatkan tidak melakukan praktik jual-beli seragam kepada siswa. Disdikpora DIY menegaskan akan membersihkan lingkungan sekolah dari segala bentuk komersialisasi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora DIY Nomor B/400.3.1/19743/D14 terkait pengadaan seragam sekolah. Aturan itu mewajibkan SMA, SMK, dan SLB negeri menyerahkan sepenuhnya pengadaan seragam kepada orang tua atau wali murid.
"Sekolah tidak diperkenankan mengarahkan, mewajibkan, ataupun mengondisikan orang tua murid untuk membeli seragam dan bahan pakaian di penyedia, toko, atau pihak tertentu. Kewajiban sekolah hanyalah memberikan informasi mengenai jenis, spesifikasi, model, dan bahan seragam sesuai aturan yang berlaku," kata Plt. Kepala Disdikpora DIY, Muhammad Setiadi, Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga :
Setiadi menyebut surat edaran tersebut meminta seluruh sekolah negeri menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Larangan praktik jual-beli seragam berlaku bagi guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga pihak yang mengatasnamakan perwakilan orang tua.
Disdikpora DIY melarang sekolah melakukan pengadaan berbagai jenis seragam, baik seragam nasional maupun lokal. Kebutuhan seragam seperti OSIS, pramuka, dan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Namun, sekolah masih diperbolehkan memfasilitasi pengadaan seragam tertentu, seperti seragam khas sekolah, olahraga, dan pakaian keselamatan kerja untuk praktik SMK. Fasilitasi tersebut dapat dilakukan jika menjadi kesepakatan atau kehendak dari orang tua murid.
"Sekolah atau panitia dilarang keras mengambil keuntungan dalam bentuk apapun. Penetapan harganya harus transparan, yakni dengan membandingkan paling sedikit tiga penawaran dari penyedia yang berbeda untuk spesifikasi yang sama, dengan dipilih yang paling efisien," ungkap dia.

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Pihaknya meminta kepala sekolah memperkuat pengawasan internal di lingkungan masing-masing. Balai Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Khusus, dan pengawas sekolah diminta meningkatkan pemantauan terhadap seluruh sekolah.
"Apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Pergub, kami akan melakukan pembinaan secara langsung sekaligus menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Setiadi.