Pengasuh Ponpes di Pati Pakai Modus Pijat 'Transfer Ilmu' untuk Cabuli Santriwati

Ilustrasi PexelsIlustrasi Pexels

Pengasuh Ponpes di Pati Pakai Modus Pijat 'Transfer Ilmu' untuk Cabuli Santriwati

Lukman Diah Sari • 7 May 2026 18:29

Pati: Polresta Pati mengungkap tersangka pencabulan santriwati, AS, 51, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, dilakukan sejak 2020 hingga 2024. Modus pelaku AS diduga dengan meminta korban memijat dan menanamkan doktrin transfer ilmu.

Melansir Antara, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan tersangka diduga mengajak korban berinisial FA ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan serta kekerasan seksual.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024,” kata Jaka saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut Jaka, tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan hingga 10 kali pada waktu berbeda. Pelaku juga disebut memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.

“Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,” jelas dia.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Keluarga kemudian melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.


Asrama putri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati sepi dan tertutup rapat ditinggalkan di area santriwati setelah kasus pencabulan mencuat (Akhmad Safuan/MI)

Dalam proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Namun, tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri berhasil menangkap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis pagi, 7 Mei 2026.

“Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2x24 jam, tersangka berhasil ditangkap,” ungkap dia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan satu unit telepon seluler. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)