Pelaku Penembakan Lansia Penjual Emas di Bandung Ditangkap

Polisi tangkap pelaku penipuan emas yang menembakan airsoft gun kepada warga. Metrotvnews.com/P Aditya Prakasa

Pelaku Penembakan Lansia Penjual Emas di Bandung Ditangkap

P Aditya Prakasa • 26 December 2025 11:51

Bandung: Seorang pria berinisial HJ, 25, warga Pekalongan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah terlibat cekcok dan menembakkan airsoft gun kepada pedagang emas di kawasan Sarijadi, Kota Bandung. Insiden yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, itu berawal dari transaksi jual beli emas yang diduga palsu.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan kronologi kejadian. HJ dan istrinya datang ke Bandung untuk berlibur selama tiga hari. Karena kehabisan uang, mereka berinisiatif menjual sebuah perhiasan emas yang dibawa dari Pekalongan.

"HJ itu dengan istrinya menjual emas di toko ataupun pedagang emas di pinggir jalan dengan menawarkan dengan harga Rp7 juta, tapi ditawar oleh pedagang emas dengan harga Rp5 juta," kata Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 26 Desember 2025.

Setelah pedagang memeriksa emas dengan alatnya, transaksi pun terjadi. Namun, tak lama setelah HJ pergi, pedagang mendapati emas tersebut diduga kuat palsu. Pedagang kemudian mengejar HJ hingga terjadi cekcok di Jalan Sukajadi.

"Setelah cekcok tersebut dari tersangka mengeluarkan airsoft gun dan melakukan penembakan kepada korban," ucap Budi.
 


Salah seorang warga sekitar, Ari, 45, mengonfirmasi kejadian tersebut. "Dia bawa airsoft gun, ditembakkan ke wajah si tukang emas. Luka di wajah," kata Ari di lokasi kejadian.

Pedagang emas yang menjadi korban mengalami luka di bagian wajah dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Budi Sartono menegaskan motif kejadian ini murni karena HJ kehabisan uang.

"Karena kehabisan uang makanya menyuruh istrinya menjual emas tersebut dan di sini pun dia tidak menggunakan motor sendiri rental motor," jelasnya.


Ilustrasi Medcom.id

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk jaket ojek online (ojol) yang dikenakan HJ saat beraksi, satu unit airsoft gun, serta emas palsu yang dijual. HJ menjalani aksinya dengan menyewa motor untuk berpindah-pindah mencari calon korban.

Polisi menjerat HJ dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Berkelompok, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada modus atau korban lain.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)