Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor. Foto: Istimewa
Dituntut 18 Tahun Penjara, Terdakwa KMA Sebut JPU Abaikan Fakta
Candra Yuri Nuralam • 14 February 2026 09:40
Jakarta: Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, KMA, merespons tuntutan 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam perkara dugaan rasuah minyak mentah. Menurut KMA, jaksa mengabaikan fakta persidangan.
"Tuntutan terhadap saya ini mengabaikan fakta persidangan bahwa semua saksi yang dihadirkan itu sudah bilang bahwa saya itu tidak terlibat dalam perkara ini," kata terdakwa dalam keterangan usai sidang, yang dikutip Sabtu, 14 Februari 2026.
Jaksa menuntut KMA 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Jaksa juga menuntut KMA membayar uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
KMA memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara diyakini sebagai pemimpin yang jernih dan objektif dalam melihat perkaranya.
"Saya mohon keadilan untuk saya. Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif," ujar dia.

Ilustrasi sidang di pengadilan Tipikor. Foto: Istimewa
KMA mengatakan Prabowo merupakan negarawan yang hebat dan bijaksana. "Saya mohon agar keadilan bagi saya, Teman-teman bismillah ya bahwa fainnamaal usri yusro, inna maal usri yusro. Di balik kesulitan itu ada kemudahan. Semoga Allah melindungi kita semua," kata KMA.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.